Warga Langgam Halangi Eksekusi Lahan PT PSJ 

Senin, 13 Januari 2020 | 22:42:26 WIB

Metroterkini.com - Tim gabungan terdiri dari instansi terkait batal melakukan eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (13/1/2020).

Batalnya eksekusi lahan tersebut diakibatkan tim gabungan mendapat pengadangan dari ratusan masyarakat yang mengaku tergabung dari kelompok tani mitra binaan PT PSJ.

Untuk menghindari bentrok, eksekusi lahan berujung dengan mediasi yang melibatkan Kapolres Pelalawan dan tokoh masyarakat setempat. Mediasi dilanjutkan Jumat 17 Januari 2020 mendatang di kantor Mapolres Pelalawan dengan melibatkan pihak terkait.

Pantauan di lokasi eksekusi lahan ini masyarakat sudah berkumpul sejak Minggu malam. Berbagai spanduk penolakan eksekusi dipasang. Tidak itu tampak juga masyarakat mendirikan tenda dan dapur umum.

Eksekusi lahan PT PSJ ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT NWR. Eksekusi lahan PT PSJ seluas 3.323 hektar rencananya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dibantu instansi terkait. [***]

Terkini